
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp550 juta dari Wali Kota Madiun dalam penyidikan kasus
dugaan pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang
menjerat kepala daerah tersebut setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Uang ratusan juta rupiah itu diamankan penyidik KPK dari beberapa lokasi, termasuk kediaman dan ruang kerja pihak terkait.
KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari aliran dana CSR yang diminta secara tidak sah kepada sejumlah perusahaan dan
pihak swasta yang beroperasi di wilayah Madiun.
KPK Dugaan Pemerasan Dana CSR
Dalam konstruksi perkara sementara, KPK mengungkap bahwa Wali Kota Madiun diduga memanfaatkan jabatannya untuk
meminta sejumlah dana CSR dari perusahaan dengan dalih mendukung program pemerintah daerah. Namun, dana tersebut tidak
seluruhnya digunakan sesuai peruntukan resmi dan diduga mengalir untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi berupa
pemerasan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
KPK menilai praktik pemerasan dana CSR merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, karena dana CSR sejatinya bersifat sukarela
dan harus digunakan secara transparan untuk kepentingan sosial masyarakat.
Peran Pihak Lain Masih Didalami
Selain Wali Kota Madiun, juga tengah mendalami peran sejumlah pihak lain, termasuk aparatur pemerintah daerah, perantara,
serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengumpulan dan penyaluran dana CSR tersebut.
Penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan seiring dengan pengembangan perkara. Pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan
pejabat daerah, pengusaha, hingga staf pemerintahan terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana secara menyeluruh.
“Kami akan menelusuri ke mana saja dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menikmati hasilnya,” tambah pihak KPK.
Barang Bukti dan Langkah Hukum
Selain uang tunai Rp550 juta, juga menyita sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan bukti transaksi keuangan yang diduga
berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.
Wali Kota Madiun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Publik dan Pemerintah Daerah
Kasus ini menyita perhatian publik dan memicu beragam reaksi dari masyarakat Madiun. Sejumlah kelompok masyarakat sipil mendesak
agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas tanpa intervensi politik.
Sementara itu, Pemerintah Kota Madiun menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan roda pemerintahan Tuna55
tetap berjalan normal. Pelaksana tugas kepala daerah telah ditunjuk untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Komitmen KPK Berantas Korupsi Daerah
KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk dalam
pengelolaan dana CSR. Lembaga antirasuah tersebut menekankan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah masih menjadi fokus utama penindakan.
“Kami sangat berharap pada kasus ini menjadi efek yang sangat jera dan pelajaran bagi para penyelenggara negara lainnya agar menjalankan
amanah dengan jujur dan bertanggung jawab,” tegas KPK.
Penyidikan kasus pemerasan dana CSR oleh Wali Kota Madiun masih terus berlangsung. memastikan akan mengungkap perkara ini
secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya demi menjaga integritas pemerintahan dan kepercayaan publik.