You are currently viewing Kapolri Mengungkap 5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal, Kena Modus Pengantin Pesanan hingga Magang Fiktif

Kapolri Mengungkap 5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal, Kena Modus Pengantin Pesanan hingga Magang Fiktif

buatkan gambar dari Kapolri Mengungkap 5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengungkap fakta mencengangkan terkait persoalan pekerja migran Indonesia. Berdasarkan data dan hasil pemetaan aparat penegak hukum, sekitar 5,4 juta pekerja migran Indonesia diduga berstatus ilegal dan rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para korban terjerat berbagai modus, mulai dari pengantin pesanan, penawaran kerja bergaji tinggi, hingga program magang fiktif ke luar negeri.

Temuan ini menegaskan bahwa persoalan pekerja migran ilegal masih menjadi masalah serius yang mengancam keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri. Kapolri menyebut praktik ini melibatkan jaringan terorganisasi lintas negara yang memanfaatkan lemahnya literasi hukum dan tekanan ekonomi masyarakat.

Modus Pengantin Pesanan Makin Marak Kapolri

Salah satu modus yang menjadi sorotan adalah pengantin pesanan. Dalam skema ini, korban—kebanyakan perempuan—dijanjikan pernikahan dengan warga negara asing. Setelah menikah dan dibawa ke luar negeri, banyak korban justru dipaksa bekerja, mengalami kekerasan, bahkan dieksploitasi secara seksual.

Kapolri menegaskan bahwa praktik ini sering kali berkedok pernikahan sah, sehingga sulit terdeteksi di tahap awal. Namun setelah korban berada di luar negeri, status mereka menjadi rentan karena dokumen tidak lengkap atau dikendalikan sepenuhnya oleh pihak tertentu.

Kasus pengantin pesanan tercatat meningkat, terutama dengan tujuan negara-negara di Asia dan sebagian Eropa Timur. Banyak korban yang akhirnya kehilangan akses bantuan hukum dan kesulitan melapor karena takut atau diintimidasi.

Magang Fiktif dan Janji Gaji Tinggi

Selain pengantin pesanan, modus magang fiktif juga menjadi jebakan yang banyak menelan korban. Para pelaku menawarkan program magang ke luar negeri dengan iming-iming pengalaman internasional dan peluang kerja tetap. Namun setelah tiba di negara tujuan, korban justru dipekerjakan secara ilegal, dengan jam kerja panjang dan upah jauh di bawah standar.

Kapolri mengungkapkan bahwa sebagian besar program magang ini tidak memiliki izin resmi dan hanya digunakan sebagai pintu masuk untuk mengirim tenaga kerja ilegal. Bahkan, ada korban yang akhirnya dipaksa bekerja di sektor berbahaya tanpa perlindungan hukum dan asuransi.

Tak sedikit pula yang dijerat utang oleh agen ilegal, sehingga korban terpaksa terus bekerja untuk melunasi biaya keberangkatan yang nilainya tidak wajar.

Faktor Pendorong: Ekonomi dan Minim Informasi

Kapolri menjelaskan bahwa tekanan ekonomi, minimnya lapangan kerja, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur kerja ke luar negeri menjadi faktor utama tingginya angka pekerja migran ilegal. Banyak masyarakat tergiur janji proses cepat tanpa syarat rumit, meski berisiko besar.

Di sisi lain, para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk merekrut korban. Iklan lowongan kerja palsu, testimoni fiktif, hingga pendekatan personal menjadi cara efektif menjaring calon pekerja migran ilegal.

Penegakan Hukum dan Upaya Pencegahan

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan TPPO dan pengiriman pekerja migran ilegal. Sejumlah sindikat telah diungkap, dengan tersangka berasal dari dalam maupun luar negeri. Aparat juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, BP2MI, dan Imigrasi, untuk memperketat pengawasan.

Kapolri menekankan pentingnya pendekatan hulu, yaitu pencegahan sejak tahap perekrutan. Edukasi kepada masyarakat Tuna55 dinilai krusial agar calon pekerja migran memahami jalur resmi dan risiko jalur ilegal.

Selain penindakan, Polri juga mendorong peningkatan perlindungan korban, termasuk pemulangan, rehabilitasi, dan pendampingan hukum bagi pekerja migran yang berhasil diselamatkan.

Imbauan kepada Masyarakat

Kapolri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Ia meminta calon pekerja migran selalu memeriksa izin perusahaan penyalur, memastikan kontrak kerja, serta melapor jika menemukan indikasi perekrutan ilegal.

Pengungkapan angka 5,4 juta pekerja migran ilegal ini menjadi peringatan keras bahwa masalah perdagangan orang masih nyata dan kompleks. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci untuk melindungi warga negara dari jerat eksploitasi di luar negeri.

Leave a Reply