Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons tegas operasi tangkap tangan (OTT) yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya menilai penindakan tersebut justru dapat menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh institusi pajak dan bea cukai.
Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan mendukung penuh langkah KPK dalam menegakkan hukum. Ia menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama demi memastikan penindakan dilakukan secara transparan dan profesional.
Pendampingan Pegawai dan Sikap Tegas Kemenkeu
Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) selama proses penegakan hukum oleh KPK berlangsung. Pendampingan ini dimaksudkan agar hak-hak pegawai tetap terlindungi, terutama bagi mereka yang belum tentu terbukti bersalah.
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa jika pegawai yang terjaring OTT terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kementerian Keuangan akan menghormati seluruh proses penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi praktik korupsi, suap, maupun pemerasan di lingkungan Kemenkeu.
Dari sisi internal, Purbaya juga membuka kemungkinan penjatuhan sanksi kepegawaian. Ia menyebut sanksi tersebut dapat berupa rotasi jabatan, penonaktifan sementara, hingga pemberhentian secara permanen jika terbukti bersalah. Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah, bisa diberhentikan, ujarnya.
Dua OTT KPK di Awal 2026
Pada hari yang sama, KPK mengonfirmasi telah melakukan dua operasi tangkap tangan yang berbeda. OTT pertama dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Benar, di Kalimantan Selatan, KPP Banjarmasin, ujar Fitroh kepada ANTARA, Rabu (4/2/2026).
Ketika ditanya mengenai materi perkara, apakah berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan, Fitroh menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Masih pendalaman, katanya singkat.
Selain OTT di Banjarmasin, KPK juga melakukan penindakan di Jakarta yang melibatkan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Fitroh menjelaskan bahwa dua OTT tersebut tidak saling berkaitan dan merupakan perkara yang berbeda.
Jadi hari ini ada dua OTT. Satu, Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta. Beda kasus, jelasnya.
Penentuan Status Hukum
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik akan mengumpulkan dan memverifikasi alat bukti, termasuk keterangan saksi serta barang bukti yang disita.
Serangkaian OTT yang kembali menyasar sektor pajak dan bea cukai ini menambah panjang daftar kasus korupsi di dua institusi strategis tersebut. Pajak dan bea cukai selama ini dipandang sebagai tulang punggung penerimaan negara, sehingga integritas aparatur di dalamnya menjadi sorotan publik.
Purbaya berharap, penindakan yang dilakukan KPK dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kemenkeu agar menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Menurutnya, pembenahan sistem, pengawasan internal yang ketat, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak dan bea cukai. Tuna55