Kasus Sengketa Lahan, Ketua PN Depok Dikabarkan Minta Rp 1 Miliar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan
uang senilai Rp1 miliar yang diduga dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok,
I Wayan Eka Mariarta, dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara bermula dari putusan PN Depok yang
mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui proses banding dan kasasi.
Permintaan Fee untuk Percepatan Eksekusi
Pada Bulan Januari 2025, PT Karabha Digdaya juga telah dalam mengajukan permohonan dalam eksekusi dalam pengosongan lahan.
Namun hingga Februari 2025, pelaksanaan eksekusi belum juga dilakukan,
meski perusahaan telah berulang kali mengajukan permintaan lanjutan karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.
Di sisi lain, pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Dalam situasi ini, Asep menyebut Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok bersama EKA
menunjuk Yohansyah Maruanaya sebagai pihak penghubung tunggal antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.
“YOH diminta menjadi satu pintu untuk menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,”
ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Dalam proses tersebut, Yohansyah disebut diminta menyampaikan permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG
kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma, yang menjabat Head Corporate Legal perusahaan tersebut.
Yohansyah dan Berliana kemudian bertemu di sebuah restoran di wilayah Depok untuk membahas jadwal eksekusi pengosongan
lahan serta permintaan dana percepatan eksekusi. Hasil pertemuan itu selanjutnya disampaikan Berliana kepada
Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
Kasus Sengketa Lahan Kesepakatan Rp850 Juta dan Penetapan Tersangka
Menurut Asep, pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas permintaan Rp1 miliar tersebut.
Setelah melalui komunikasi lanjutan, disepakati nilai fee percepatan eksekusi sebesar Rp850 juta.
Selanjutnya, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi
pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Eksekusi kemudian dilaksanakan oleh Yohansyah Maruanaya.
Usai pelaksanaan eksekusi, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Tak berhenti di situ, pada Februari 2026,
Berliana kembali menyerahkan dana Rp850 juta kepada Yohansyah di sebuah arena golf.
Dana tersebut disebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta,
Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp850 juta sebagai barang bukti.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bambang Setyawan yang diduga berasal
dari setoran penukaran Tuna55 senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.