
Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik industri rumahan senjata api ilegal yang beroperasi secara
tersembunyi di salah satu kawasan permukiman Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dalam operasi penindakan yang
dilakukan setelah adanya laporan masyarakat, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku yang diduga
terlibat langsung dalam perakitan dan distribusi senjata api tanpa izin resmi.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan warga sekitar yang sering melihat aktivitas keluar-masuk orang asing
serta mendengar suara mesin pada jam-jam tertentu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya
melakukan penggerebekan dan menemukan rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi senjata api rakitan.
Lengkap dengan Mesin dan Komponen Senjata
Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai peralatan produksi, seperti mesin bubut, bor, gerinda,
serta alat potong logam. Selain itu, polisi juga menyita puluhan komponen senjata api, termasuk laras, popor,
magasin, hingga amunisi yang siap digunakan. Temuan ini mengindikasikan bahwa lokasi tersebut telah
beroperasi cukup lama dan mampu memproduksi senjata api rakitan dalam jumlah signifikan Tuna55.
Kapolres Sumedang menyebut, senjata api rakitan tersebut diduga dipasarkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan senjata untuk aktivitas kriminal, seperti perampokan, pemerasan, hingga kejahatan terorganisasi lainnya.
“Produksi senjata api ilegal ini sangat membahayakan karena berpotensi meningkatkan angka kriminalitas
dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Peran Masing-Masing Pelaku Industri
Dari lima tersangka yang diamankan, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai perakit utama,
penyedia bahan baku, operator mesin, hingga penghubung dengan calon pembeli. Polisi masih mendalami apakah
jaringan ini terhubung dengan sindikat senjata api ilegal yang lebih besar di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah.
Penyidik juga tengah menelusuri jalur distribusi dan siapa saja pembeli yang telah menerima senjata rakitan dari
industri rumahan tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan, perakitan, dan peredaran senjata api ilegal.
Mereka terancam hukuman pidana berat dengan ancaman penjara hingga puluhan tahun.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang membahayakan keamanan nasional.
Operasi serupa akan terus digencarkan untuk memberantas peredaran senjata api ilegal di berbagai daerah.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungan masing-masing. Pengungkapan industri rumahan ini diharapkan menjadi
peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran senjata api ilegal.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan
dan membantu aparat menekan peredaran senjata ilegal di Indonesia.