
Aktivis sekaligus tokoh publik Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice (RJ)
setelah keduanya diketahui menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Permohonan tersebut diajukan dalam rangka
penyelesaian perkara hukum yang tengah mereka hadapi agar dapat diselesaikan di luar mekanisme peradilan pidana.
Langkah ini menarik perhatian publik karena dilakukan usai pertemuan dengan Presiden, yang memunculkan berbagai
spekulasi terkait arah penyelesaian kasus tersebut. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap
berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Latar Belakang Pengajuan Eggi Sudjana
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui tengah menghadapi proses hukum atas laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran tertentu. Dalam keterangannya, kuasa hukum menyampaikan bahwa pengajuan restorative justice
dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai tanpa memperpanjang konflik hukum.
Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan pemulihan,
dialog, dan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat, selama memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pertemuan dengan Presiden Jokowi
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Jokowi disebut sebagai silaturahmi sekaligus
penyampaian aspirasi. Namun, Istana menegaskan bahwa Presiden tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Istana menyatakan bahwa Presiden Jokowi secara konsisten menghormati prinsip penegakan hukum dan
menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menangani setiap perkara sesuai kewenangannya.
Respons dan Sikap Kepolisian
Menanggapi pengajuan restorative justice tersebut, pihak kepolisian menyampaikan bahwa permohonan akan
dikaji secara objektif. Polisi menegaskan bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Kami tetap berpedoman pada ketentuan hukum. Restorative justice hanya bisa diterapkan jika memenuhi syarat,
seperti jenis perkara, dampak yang ditimbulkan, serta adanya kesepakatan dari pihak pelapor,” ujar perwakilan kepolisian.
Polisi juga menekankan bahwa pertemuan pihak terlapor dengan Presiden tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Seluruh permohonan akan diproses secara profesional dan transparan.
Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum
Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
Oleh karena itu, permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akan diperlakukan sama seperti
permohonan dari pihak Tuna55 lain.
Penyidik saat ini masih mempelajari berkas perkara dan menunggu perkembangan terkait sikap pihak pelapor, yang
menjadi salah satu faktor penentu dalam penerapan RJ.
Respons Publik dan Pengamat
Pengajuan restorative justice ini menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut
sah secara hukum, sementara yang lain meminta agar aparat penegak hukum tetap menjaga independensi dan tidak
terpengaruh oleh faktor politik atau kedekatan dengan penguasa.
Pengamat hukum menilai keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik dengan mempertimbangkan aspek hukum,
keadilan, dan kepentingan publik.
Proses Masih Berjalan
Hingga saat ini, kepolisian belum mengambil keputusan final terkait permohonan restorative justice tersebut.
Aparat meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Keputusan polisi nantinya akan menjadi penentu apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan
damai atau dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.