You are currently viewing Kades Kohod Arsin Cs Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin Cs Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Arsin Cs Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Pagar Laut Tangerang

Mantan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama beberapa terdakwa lain, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri

Tangerang dalam kasus pembangunan pagar laut yang merugikan negara. Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum

terhadap kasus korupsi dan penyalahgunaan dana desa yang sempat menjadi sorotan publik.

Hakim menilai Arsin dan rekan-rekannya terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, karena proyek

pembangunan pagar laut di wilayah Desa Kohod dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi dan anggaran yang telah ditetapkan.

Detail Kasus Pagar Laut Kohod

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan dana desa senilai

miliaran rupiah. Hasil audit BPK dan penyelidikan Kejaksaan menunjukkan adanya mark-up anggaran dan pengerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Beberapa temuan utama antara lain:

Material yang digunakan tidak memenuhi standar teknis.

Nilai proyek lebih tinggi dari harga pasar sebenarnya.

Proses lelang dan pengadaan dianggap tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan pengelolaan dana desa.

Akibatnya, pembangunan pagar laut yang seharusnya menjadi fasilitas publik malah tidak optimal dan merugikan masyarakat desa

serta keuangan negara.

Vonis dan Peringatan bagi Pejabat Desa

Hakim memutuskan bahwa Arsin Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman

3 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan

hukuman pengembalian kerugian negara sesuai nilai kerugian akibat proyek tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para kepala desa dan pejabat publik lain, agar pengelolaan dana desa

dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Respons Kejaksaan dan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Tangerang menyambut positif vonis ini, menegaskan komitmen dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa akan terus diperketat, agar proyek

pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Masyarakat Desa Kohod juga menyatakan lega atas putusan hakim. Mereka berharap vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat

desa lain untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik Tuna55.

Mendorong Transparansi Dana Desa

Kasus ini mengingatkan kita bahwa hak publik untuk tahu (transparansi) atas dana desa adalah kunci mencegah penyimpangan.

Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan terus mengawal penggunaan anggaran desa, memastikan dana yang

digelontorkan benar-benar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan vonis ini, diharapkan praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan, sekaligus membangun budaya kerja yang bersih

dan profesional dalam pelayanan publik.

Leave a Reply