
Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sasaran penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak. Menanggapi hal tersebut, DJP Kemenkeu menyatakan sikap kooperatif dan menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kewenangan KPK dalam melakukan penggeledahan serta siap memberikan seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik.
KPK Penggeledahan untuk Kepentingan Penyidikan
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan kantor DJP yang berkaitan langsung dengan aktivitas administrasi dan pelayanan pajak. Tim penyidik KPK menyisir beberapa arsip fisik maupun data elektronik yang diduga berhubungan dengan perkara suap dan gratifikasi.
Meski belum merinci detail kasus yang sedang ditangani, KPK memastikan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan perpajakan.
DJP: Kami Kooperatif dan Transparan
DJP menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum. Pihaknya bahkan memastikan seluruh jajaran internal telah diarahkan untuk bersikap kooperatif, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengikuti proses yang berjalan dan menaruh kepercayaan penuh pada penegakan hukum oleh KPK. DJP berkomitmen membantu kelancaran penyidikan dengan menyediakan data yang diperlukan,” ujar perwakilan DJP.
Komitmen Bersih-bersih Internal
DJP juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan secara internal telah melakukan penguatan pengawasan dan penegakan disiplin terhadap pegawai pajak. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pegawai Tuna55 yang terbukti melanggar telah dijatuhi sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.
Penggeledahan ini disebut menjadi momentum untuk mempercepat agenda reformasi birokrasi di lingkungan DJP, terutama dalam hal transparansi pelayanan dan integritas aparatur pajak.
Jaminan Layanan Pajak Tetap Normal
Meski kantor digeledah, DJP memastikan bahwa pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan normal. Masyarakat diimbau tidak khawatir, karena seluruh layanan administrasi dan pelaporan pajak tetap dapat diakses seperti biasa.
“DJP menjamin bahwa seluruh aktivitas kedinasan tetap berjalan produktif demi memastikan hak dan kewajiban wajib pajak terlayani dengan baik.” tambahnya.
Dukungan Publik Diharapkan
DJP berharap dukungan masyarakat dalam mewujudkan sistem perpajakan yang bersih dan berintegritas. DJP juga mengajak wajib pajak untuk melaporkan setiap indikasi pungutan liar, gratifikasi, atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak melalui saluran pengaduan resmi Kemenkeu.
Penggeledahan KPK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.