You are currently viewing Kasus Noel: Saksi Sebut Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar

Kasus Noel: Saksi Sebut Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar

Kasus Noel: Saksi Sebut Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan atau penerimaan

gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali digelar di Pengadilan

Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026) malam. Dalam agenda tersebut, majelis hakim menghadirkan Gunawan Wibiksana

sebagai saksi untuk memperkuat rangkaian pembuktian perkara.

Gunawan diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan

dan menjabat sekretaris terdakwa eks Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker, Hery Sutanto.

Kesaksiannya dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aktivitas dan komunikasi para terdakwa.

Keterangan Saksi Soal Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, yakni Munarman, mengonfirmasi

keterangan saksi terkait dugaan permintaan uang yang disebut-sebut berasal dari pihak luar. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara

Pemeriksaan (BAP), tidak terdapat indikasi permintaan uang yang diarahkan kepada kliennya.

Munarman membacakan BAP Gunawan yang memuat laporan pertemuan antara Hery Sutanto dan terdakwa lain, eks Koordinator Bidang

Kelembagaan dan Personel K3, Irvian Bobby Mahendro. Dalam kutipan tersebut, muncul istilah “tiarap” yang disebut merujuk pada situasi

ketika terdapat orang-orang yang diyakini berasal dari Kejaksaan Agung berada di lingkungan Direktorat Binwasnaker K3.

Oknum Kejagung Dalam Dugaan Permintaan Uang Mengemuka di Persidangan

Gunawan juga menjelaskan adanya cerita dari atasannya terkait pertemuan di kawasan Bidakara yang disebut telah “tercium” pihak Kejaksaan

Agung. Namun, ketika diminta menjelaskan lebih lanjut makna istilah tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti maksudnya.

Masih berdasarkan BAP, Munarman mengungkap adanya pertemuan lain pada 2 Desember 2024 antara Hery Sutanto dan empat orang yang

disebut-sebut berasal dari Kejaksaan Agung. Gunawan menyatakan dirinya tidak berada di dalam ruangan saat pertemuan berlangsung,

tetapi setelahnya Hery mengeluhkan adanya permintaan uang dengan nominal Rp1,5 miliar per orang.

Munarman menekankan bahwa dalam seluruh keterangan saksi, tidak ada penyebutan nama Immanuel Ebenezer sebagai pihak

yang terlibat dalam dugaan permintaan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi poin penting

untuk meluruskan posisi hukum kliennya dalam perkara ini.

Dikonfirmasi usai sidang, Immanuel Ebenezer menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan permintaan uang tersebut.

Ia menyatakan tidak terlibat dalam pertemuan yang dimaksud dan tidak mengikuti alur dugaan permintaan dana ke pihak mana pun.

“Saya tidak tahu karena bukan saya yang melakukan pertemuan. Soal dugaan aliran dana ke Kejaksaan Tuna55,

saya tidak mengikuti dan tidak memahami hal itu,” ujar Noel.

Leave a Reply