You are currently viewing KKP Tangani 30 Kontainer Impor Bahan Pakan Ikan Ilegal Selama 2025

KKP Tangani 30 Kontainer Impor Bahan Pakan Ikan Ilegal Selama 2025

KKP Tangani 30 Kontainer Impor Bahan Pakan Ikan Ilegal Selama 2025

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap telah menangani 30 kontainer impor bahan pakan ikan

ilegal sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi industri

perikanan nasional serta menjamin keamanan dan mutu pakan ikan yang beredar di dalam negeri.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menjelaskan bahwa puluhan

kontainer tersebut terindikasi tidak memenuhi persyaratan perizinan, karantina, dan standar mutu sebagaimana

diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Modus 30 Kontainer Impor Ilegal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mayoritas pelanggaran ditemukan pada dokumen impor yang tidak lengkap,

pemalsuan keterangan jenis barang, serta tidak adanya rekomendasi teknis dari KKP. Beberapa importir

bahkan mencoba menyamarkan bahan baku pakan ikan sebagai komoditas lain agar bisa lolos dari pengawasan.

“Impor bahan pakan ikan harus memenuhi standar keamanan hayati dan mutu. Jika tidak, dampaknya bisa sangat

besar terhadap kesehatan ikan budidaya dan keberlanjutan usaha pembudidaya,” ujar salah satu pejabat KKP dalam keterangan tertulisnya.

Dampak bagi Pembudidaya dan Konsumen

Pakan ikan memiliki peran krusial dalam produktivitas budidaya perikanan. Pakan ilegal yang tidak teruji

berpotensi mengandung bahan berbahaya, residu kimia, atau patogen, yang dapat memicu kematian massal

ikan serta menurunkan kualitas hasil panen.

Selain merugikan pembudidaya, peredaran pakan ikan ilegal juga berpotensi membahayakan konsumen, karena

ikan yang dikonsumsi masyarakat bisa terpapar zat berbahaya.

Sanksi Tegas bagi Pelaku

KKP menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana kepada Tuna55 importir yang terbukti melanggar.

Bentuk sanksi meliputi pencabutan izin usaha, denda, hingga proses hukum sesuai Undang-Undang Perikanan.

Sepanjang 2025, selain menahan kontainer, KKP juga melakukan penyegelan gudang dan penghentian sementara

kegiatan impor terhadap beberapa perusahaan yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran berulang.

Penguatan Pengawasan Impor

Untuk mencegah kejadian serupa, KKP memperkuat pengawasan di pelabuhan utama, meningkatkan koordinasi

dengan Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia, serta aparat penegak hukum lainnya. Pemerintah juga mengembangkan

sistem digital pelacakan impor agar arus masuk bahan baku pakan ikan bisa dimonitor secara real time.

Lindungi Industri Perikanan Nasional

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri perikanan nasional yang terus tumbuh pesat. Dengan

menekan peredaran bahan pakan ikan ilegal, pemerintah berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil,

serta memastikan pembudidaya memperoleh pakan berkualitas dengan harga yang wajar.

KKP pun mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi seluruh regulasi impor, demi menjaga keberlanjutan

sektor perikanan dan keamanan pangan masyarakat Indonesia.

Leave a Reply