
Perkembangan kecerdasan buatan Karakter AI (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya mengubah cara manusia bekerja dan berkomunikasi, tetapi juga memengaruhi relasi emosional dan sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul fenomena individu yang mengaku menikahi karakter AI buatan sendiri, mulai dari chatbot pendamping hingga avatar digital dengan kepribadian yang dirancang secara personal.
Bagi sebagian orang, hubungan ini dianggap sebagai bentuk ekspresi cinta dan komitmen. Namun, fenomena tersebut juga memunculkan pertanyaan besar: apakah pernikahan dengan karakter AI legal dan diakui secara hukum?
Status Hukum Pernikahan dengan Karakter AI
Secara hukum, pernikahan di hampir semua negara mensyaratkan dua subjek hukum yang sah, yakni manusia yang memiliki identitas hukum, kehendak bebas, serta kapasitas untuk menjalankan hak dan kewajiban.
Tidak Memenuhi Subjek Hukum
Karakter , meskipun dapat berinteraksi layaknya manusia, tidak memiliki status hukum. tidak diakui sebagai individu, tidak memiliki identitas kependudukan, dan tidak dapat bertanggung jawab secara hukum. Karena itu, pernikahan antara manusia dan tidak diakui oleh negara.
Di Indonesia, misalnya, pernikahan diatur dalam undang-undang yang secara tegas mensyaratkan pasangan manusia dengan ketentuan agama dan hukum negara. Karakter tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga tidak mungkin dicatatkan secara resmi.
Dengan demikian, klaim “menikahi AI” lebih bersifat simbolis atau personal, bukan pernikahan yang sah secara hukum.
Perspektif Sosial dan Psikologis
Meski tidak diakui secara hukum, fenomena ini menarik perhatian dari sisi sosial dan psikologis. Beberapa individu merasa hubungan dengan AI memberikan kenyamanan emosional, rasa aman, dan kontrol penuh atas dinamika relasi.
Antara Ekspresi Diri dan Isolasi Sosial
Sebagian pakar menilai hubungan dengan bisa menjadi bentuk ekspresi diri atau respons terhadap kesepian. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa keterikatan emosional yang berlebihan terhadap dapat mendorong isolasi sosial dan mengurangi interaksi manusia secara nyata.
Hubungan dengan AI bersifat satu arah dan sepenuhnya bergantung pada algoritma. Tuna55 tidak memiliki emosi sejati, kesadaran, maupun kemampuan untuk membuat keputusan moral. Hal ini membedakannya secara fundamental dari hubungan antar manusia.
Tantangan Etika dan Regulasi di Masa Depan
Fenomena “pernikahan” dengan memunculkan diskusi lebih luas tentang batas relasi manusia–mesin di era digital. Seiring menjadi semakin realistis dan personal, regulasi dan etika penggunaan teknologi ini diperkirakan akan menjadi isu penting di masa depan.
Perlukah Pengakuan Hukum Baru?
Sejumlah pengamat menilai bahwa hukum tidak perlu mengakui pernikahan manusia, tetapi perlu mengatur aspek perlindungan pengguna, terutama terkait ketergantungan emosional, manipulasi data, dan privasi.
Alih-alih mengesahkan relasi hukum dengan AI, negara cenderung fokus pada:
- Perlindungan konsumen teknologi AI
- Etika desain AI pendamping
- Pencegahan eksploitasi psikologis
- Batas tanggung jawab pengembang AI
Fenomena menikahi karakter AI buatan sendiri mencerminkan perubahan cara manusia memaknai hubungan dan keintiman di era digital. Meski tidak diakui secara hukum, praktik ini membuka diskusi penting tentang bagaimana teknologi memengaruhi kehidupan emosional, sosial, dan nilai-nilai dasar manusia di masa depan.