Tambang Emas Bermasalah, KLH Layangkan Gugatan Fantastis – kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources dengan nilai tuntutan ganti rugi lingkungan
sebesar Rp 200,99 miliar. Gugatan terhadap pengelola tambang emas Martabe tersebut didaftarkan
melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara ini diklasifikasikan sebagai sengketa perdata khusus
terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Pemerintah menilai aktivitas operasional perusahaan
telah menimbulkan dampak ekologis yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tuntutan Ganti Rugi dan Pemulihan Lingkungan
Dalam materi gugatan, Kementerian LH meminta majelis hakim menyatakan PT Agincourt Resources terbukti melakukan perusakan
lingkungan hidup. Perusahaan juga diminta bertanggung jawab secara mutlak atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan
pertambangan emas Martabe di Sumatera Utara.
Selain ganti rugi senilai Rp 200 miliar, pemerintah menuntut perusahaan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan
dengan estimasi biaya Rp 25,246 miliar. Gugatan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum lingkungan
terhadap pelaku usaha yang dinilai merusak ekosistem.
Skema Pemulihan dan Ancaman Denda
Dalam petitum, Kementerian LH merinci tahapan pemulihan lingkungan yang wajib dilakukan apabila gugatan dikabulkan.
Proses tersebut harus diawali dengan pengajuan proposal resmi yang memuat lokasi, luas area terdampak,
komponen lingkungan yang dipulihkan, standar pemulihan, serta metode pelaksanaan.
Proposal juga wajib mencantumkan jadwal kegiatan, durasi pekerjaan, rencana anggaran biaya, hingga mekanisme
pengawasan dan pemantauan berkala. Pelaporan perkembangan pemulihan harus disampaikan kepada Kementerian LH
setiap enam bulan sekali selama proses berlangsung.
Selain itu, pemerintah meminta majelis hakim menjatuhkan denda keterlambatan apabila perusahaan tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Besaran denda yang dimohonkan sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti rugi, dihitung sejak terjadinya
keterlambatan hingga kewajiban dinyatakan lunas.
Dengan demikian, PT Agincourt Resources tidak hanya dibebani tanggung jawab finansial, tetapi juga kewajiban teknis
pemulihan lingkungan di lapangan Tuna55. Perkara ini tercatat dengan nomor 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL,
dengan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.